SIM Mati Masih Bisa Perpanjang asal Penuhi Syarat Ini
Anda masih bisa memperpanjang SIM yang sudah mati dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya, jika SIM Anda mati selama libur Lebaran Idul Adha, Anda masih bisa memperpanjangnya setelah liburan tanpa harus membuat SIM baru.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Adha selama tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023. Namun, bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode tersebut, mereka akan diberikan dispensasi atau pengecualian serta kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.
Hal ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023, dengan nomor ST/1342/VI/YAN.1.1./2023. Surat Telegram tersebut menjelaskan bahwa pelayanan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru akan libur selama cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, yaitu mulai tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023, mereka dapat memperpanjang SIM mereka pada periode tenggang waktu antara 3 hingga 5 Juli 2023. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, penting untuk diingat bahwa jika Anda tidak memperpanjang SIM Anda dalam periode tenggang waktu tersebut, Anda akan diharuskan menggunakan mekanisme penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, bagi pemegang SIM, jangan sampai melewatkan waktu untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.
Biaya perpanjangan SIM A (untuk mobil) sebesar Rp 80.000 dan SIM C (untuk sepeda motor) sebesar Rp 75.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A atau C antara lain meliputi:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda masih dapat memperpanjang SIM yang sudah mati dan tetap dapat mengendarai kendaraan dengan sah. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pihak kepolisian dan memperpanjang SIM Anda sesuai dengan jadwal yang diberikan.
Post a Comment for "SIM Mati Masih Bisa Perpanjang asal Penuhi Syarat Ini"